Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala?
Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ».
“Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2]
Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun,
: قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ
“Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.”
Ibnu Rusyd mengatakan,
إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ
“Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.”
Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru).
Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah,
وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ .
“Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.”
Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan,
الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ
“Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.”
Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011)
[1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190)
[2] HR. Muslim no. 1336.